Subscribe:

Rabu, 02 November 2011

BISNIS

Jika anda ingin melakukan tindakan berbisnis, anda harus tahu apa itu bisnis dan apa saja aturan-aturan di dalam berbisnis.
Saya akan berbagi dengan anda tentang pengetahuan tentang bisnis.

Definisi bisnis
         Adalah semua lembaga baik besar, sedang atau kecil dengan berbagai variasi bidang kegiatan yang menciptakan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Suatu badan usaha yang menyediakan produk atau jasa yang diinginkan konsumen.

         Didalam dunia bisnis, bisnis memiliki fungsi dan aktivitas, yaitu menciptakan barang atau jasa, memasarkan barang atau jasa pada konsumen, menghitung semua transaksi keuangan, merekrut, melatih dan menilai karyawan, kemudian yang terakhir adalah mendapatkan dan memproses Informasi.

         Bisnis jg memiliki konsep tanggung jawab sosial yaitu apa yang baik bagi masyarakat adalah baik bagi organisasi bisnis tersebut, Tujuan Sosial justru akan meningkatkan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang, perusahaan bertindak dengan mendukung terciptanya masyarakat yang sehat.

         Bidang Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis yaitu Investasi perusahaan dalam lingkungan masyarakat, Keterlibatan perusahaan dengan lingk masyarakat, Investasi usaha kecil, program peremajaan kota, Pendidikan dan Pelatihan, Kebuijakan dan Program Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab kepada Lingkungan, Program Energi, Perlindungan Konsumen.

         Bisnis juga memiliki etika2 yang harus dipatuhi yaitu Standar yang mengatur moral dan perilaku seseorang, Standar yang mencerminkan mana yang benar dan mana yang salah, dan Sistem tata nilai individu.

Bentuk Organisasi Perusahaan
Badan Usaha Mandiri (Perseorangan)
Badan Usaha Modal Bersama (Partnership)
Korporasi/Perseroan Terbatas

1. Badan Usaha Mandiri
Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh perseorangan
Ciri-ciri umum:
   1. Modal kecil
   2. Jenis produk dan jumlah produksi terbatas
   3. Tenaga kerja sedikit
   4. Alat/Mesin produksi sederhana
Contoh: Toko kelontong, toko pengecer, rumah makan, toko besi dan lain-lain

2. Badan Usaha Modal Bersama
- Badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih yg secara bekerja sama untuk mencari keuntungan
ada dua jenis :
   1. Firma
   2. CV

3. Korporasi/Perseroan Terbatas  
         Organisasi bisnis yg memiliki badan hukum resmi yg dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya

- Ciri-Cirinya :
  1.    Pemilik modal tidak harus menjadi pemimpin / pengelola perusahaan secara langsung, bisa menunjuk orang lain
  2.    Perlu sejumlah modal minimal dan persyaratan lain untuk mendirikan PT.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

good blog....

jangan lupa mampir.
http://hmsf08.blogspot.com/

Vicky Andreas mengatakan...

woke bro. .hehe
makasi. .hehe

nanangsasono mengatakan...

mantap boss que
solder uap

Posting Komentar